Lemhanas Sosialisasikan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menggelar sosialisasi kartu kredit pemerintah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
EmitenNews.com - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menggelar sosialisasi kartu kredit pemerintah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. R.Z. Panca Putra menyampaikan penggunaan kartu kredit sebagai wujud tata kelola keuangan diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Kemudian pada 2021 penggunaan kartu kredit pemerintah ditegaskan kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
“Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa pengelolaan dan penggunaan keuangan negara harus berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektif, dan efisiensi yang tentunya mampu menjawab dan mendukung pelaksanaan tugas di setiap kementerian dan lembaga,” terangnya di Kantor Lemhanas, Kamis (21/3/2024).
Guna menindaklanjuti prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan keuangan negara tersebut, pemerintah meluncurkan kartu kredit pemerintah yang harus digunakan oleh seluruh kementerian lembaga.
Menurut Sekretaris Utama Lemhannas RI, peluncuran kartu kredit pemerintah tentunya memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Namun, para pemegang kartu kredit pemerintah harus menjaga akuntabilitas dan menghindari hal-hal tidak baik yang dapat muncul.
Sekretaris Utama Lemhannas RI juga mengingatkan para personel tidak perlu panik dalam menggunakan kartu kredit pemerintah dalam pelaksanaan tugas berdasarkan RKAKL.
“Setiap perubahan pasti ada resistansi. Saya mau ingatkan tidak perlu ada resistansi, ini buat kita untuk bisa memperlancar tugas kita,” ujar Sekretaris Utama Lemhannas RI.
Pada kegiatan tersebut turut dilakukan serah terima Kartu Kredit Pemerintah dari Sekretaris Utama Lemhannas RI, selaku KPA Satuan Kerja Lemhannas RI, kepada 11 personel Lemhannas RI selaku Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.(*)
Advertorial
Related News
Bagikan Kabar Baru, UNTD Rilis 2 Tipe Motor Listrik Avand SC Series
Putusan Pengadilan: WSBP, Notaris dan BEI Wajib Bayar Rp465 Ribu
Tenang! Allianz Syariah Jamin Polis Asuransi Nasabah Tetap Aman
Hingga 2030, Pemerintah Bidik Tambahan Kapasitas Terpasang PLTB 5 GW
Sejumlah Investor Asing Nyatakan Minat Beli Sekuritas BI
JIBOR Berakhir, ini Langkah yang Direkomendasikan ke Pelaku Pasar