Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik
:
0
Sejumlah artis penyanyi dan musisi menghadiri rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Dok. Website DPR RI.
EmitenNews.com - Pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan itu untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik.
Dalam rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan aturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta.
"Regulasi yang baru disahkan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti," ucap Eddy, sapaan akrab Wamenkum seperti dikutip, Jumat (22/8/2025).
Permenkum tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik, lantaran hak cipta merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat.
Permenkum yang baru mengatur struktur kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), biaya operasional yang dibatasi 8 persen, jangkauan pengguna komersial yang lebih eksplisit, tugas dan kewajiban LMK, hingga penarikan royalti yang akan dibantu tenaga ahli.
Dalam kesempatan yang sama, Marcell Siahaan, perwakilan LMKN yang memiliki kewenangan untuk menarik royalti, juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengelolaan.
“Kami mendorong digitalisasi dalam pengelolaan royalti melalui transformasi digital dengan mengintegrasikan semua sistem agar bisa mengelola dan mendistribusikan royalti dengan baik kepada seluruh pemegang hak,” kata Marcell Siahaan.
LMKN akan terus bekerja untuk menyosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) memastikan pengawasan terhadap LMK akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan.
DJKI juga mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.
Related News
Febrie Tersangka, Polri Limpahkan ke Kejagung
Prabowo Buka Akses Pengawasan Dapur MBG Demi Amankan Fiskal
Hormati Hukum, Febrie Adriansyah Tinggalkan Kursi Jampidsus
Selama 10 Tahun Komplotan Ini Rekayasa Klaim di BPJS Ketenagakerjaan
KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura, Isi Amplop Putih Untuk Menhut
OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diamankan Bersama Emas, Rupiah dan Dolar





