Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Sejumlah artis penyanyi dan musisi menghadiri rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Dok. Website DPR RI.
Satu hal, LMK-LMK juga akan diaudit demi mengedepankan transparansi atas kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang dilakukan selama ini.
"Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti," katanya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa revisi UU itu merupakan komitmen dan respons cepat dari pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan polemik royalti yang saat ini terjadi.
"Ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) juga, tapi mencuat hari ini," kata Willy Aditya. ***
Related News

PTPP Selesaikan RSUD Rengasdengklok

Kortas Tipikor Polri, Ini Kronologi Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Kasus Investasi Fiktif Taspen, Vonis 10 Tahun Untuk Antonius Kosasih

Stop Truk ODOL Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Siapkan 9 Rencana Aksi

Adik JK dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Presiden: Tidak ada Tempat untuk Pemimpin yang Tidak Kompeten