Libur Lebaran 2024, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku 5-16 April
Ilustrasi Polisi bakal menerapkan sistem ganjil genap secara situasional di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, saat periode libur lebaran 2024. dok. Polres Bogor.
EmitenNews.com - Perhatian. Bagi yang ingin berlibur ke Puncak, Bogor, Jawa Barat dalam musim Lebaran 2024, jangan lupa aturan berkendara. Polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Raya Puncak, saat musim liburan Idul Fitri 1445 Hijriah. Salah satunya aturan ganjil genap, yang akan digelar mulai besok, Jumat (5/4/2024).
"Tanggal 5 sampai 16 April, mulai besok sore ganjil genapnya," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto kepada pers, Kamis (4/4/2024).
Iptu Ardian Novianto mengatakan ganjil genap berlaku seperti biasanya, yaitu berlaku untuk kendaraan motor dan mobil. Untuk kendaraan darurat ataupun masyarakat Puncak terdapat pengecualian.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, 1 hari menjelang weekend atau sebelum hari libur nasional, atau cuti bersama libur nasional, itu dilaksanakan ganjil genap di jalur Puncak.
Dalam pelaksanaannya nanti, akan dilihat efektivitasnya. Apabila ganjil genap cukup efektif meminimalisir kepadatan, akan dilakukan terus.
“Kalau saat dilaksanakan efektivitasnya tidak mengurangi, karena arusnya landai tidak menimbulkan kepadatan di atas apabila tidak dilaksanakan ganjil genap, kita istirahat," jelasnya.
Kalau sudah dilaksanakan ganjil genap secara menyeluruh selama beberapa jam namun antrean berimbas cukup panjang, berarti dilaksanakan rekayasa yang lain seperti one way.
Untuk itu, sedikitnya 125 personel kepolisian dikerahkan di sepanjang Jalan Raya Puncak selama masa libur Lebaran 2024. Petugas dibagi untuk pengaturan lalu lintas dan penjagaan pos pengamanan (pospam).
Sebanyak 125 personel anggota Lantas sama pospam. Ada 4 pospam, pos terpadu di Gadog, Megamendung, Pasar Cisarua, dan Masjid At-Ta'awun. ***
Related News
KUHAP Baru KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi Dalam Jumpa Pers
Kasus Pengurangan Pajak di Jakut, KPK Ungkap Modus Suap All In
Bongkar 98 Tiang Monorel Pekan Depan, Gubernur Pramono Undang Bang Yos
KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Pengurangan Pajak di Jakut
Fasilitas RFCC Jadi Mesin Hilirisasi Pertamina di Kilang Balikpapan
Lindungi Petani, Pemerintah Siap Salurkan SPHP Jagung 500 Ribu Ton





