Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
:
0
BPR Prima Master Bank. Dok. Duta.co.
EmitenNews.com - Dalam penanganan BPR Prima Master Bank yang dicabut izin usahanya sejak 27 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) fokus pada dua hal: melakukan proses likuidasi atas bank dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah.
“Itu sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada 2 Februari 2026.
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs LPS.
Perhatian. Nasabah yang telah masuk daftar pembayaran tahap pertama dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Untuk itu, nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor. Bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.
Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya.
Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Bagi debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
Kepada seluruh nasabah BPR Prima Master Bank, agar tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
Related News
Perusahaan Mau IPO di BEI Bertambah Jadi Sembilan, 2 Calon Baru Masuk
Masih Panjang Jalan Aset Kripto jadi Cadangan Devisa, OJK Urutkan Ini
BEI Makin Getol Sikat Saham HSC, Kini Sasar Emiten Kapitalisasi Rp5T
Sumber Dana Terbatas, OJK Urai 8 Usaha Modal Ventura Belum Penuhi Ini
BEI Perketat Aturan HSC, Saham Rp5T Mulai Kena Pantau
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!





