Likuiditas Perbankan Terjaga, BI: Pertumbuhan Kredit Tahun Ini Bisa Capai 11 Persen

EmitenNews.com—Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan kredit tahun ini di kisaran 9 - 11% secara tahunan (year on year/yoy) seiring tetap terjaganya kecukupan likuiditas perbankan yang tetap terjaga.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan perkiraan pertumbuhan kredit ini ditopang oleh rasio kecukupan modal Capital Adequacy Ratio / CAR) yang tetap tinggi. Hingga Mei 2022 posisi CAR sebesar 24,67%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan / NPL) tetap terjaga, yakni 3,04% (bruto) dan 0,85% (neto).
Pada Juni 2022, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,13% (yoy). Sementara intermediasi perbankan melanjutkan perbaikan dengan pertumbuhan kredit sebesar 10,66% (yoy).
"Bank Indonesia terus mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor prioritas dan inklusif, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah, otoritas lainnya dan dunia usaha," kata Perry dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Dijelaskan Perry, kinerja intermediasi membaik terutama pada kredit produktif yaitu kredit modal kerja dan kredit investasi, serta pada sebagian besar sektor ekonomi. Dari sisi penawaran, standar penyaluran kredit perbankan tetap longgar, terutama di sektor Industri, perdagangan dan pertanian seiring dengan membaiknya persepsi risiko kredit.
Dari sisi permintaan, pemulihan kinerja korporasi terus berlanjut. Ini tercermin dari perbaikan penjualan terutama di sektor perdagangan dan industri. Perbaikan kinerja tersebut meningkatkan kemampuan membayar dan belanja modal korporasi, serta meningkatkan permintaan pendanaan dari korporasi.
"Sementara itu untuk pertumbuhan kredit UMKM juga meningkat sebesar 17,37% (yoy) pada Juni 2022," pungkas dia.
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015