Limas Makmur (LMAS) Antre Delisting, Nasib 78 Persen Saham Publik?

EmitenNews.com - Limas Indonesia Makmur (LMAS) menuju gerbang delisting. Sepanjang 6 bulan terakhir, perseroan telah menjalani suspensi. Pembekuan itu akan genap berumur 24 bulan pada 1 Agustus 2024 mendatang.
Berdasar regulasi, perusahaan terbuka terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, kalau saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Perseroan telah melakoni suspensi enam bulan terakhir,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3.
Per 30 September 2021, formasi dewan komisaris dan direksi perseroan antara lain Komisaris Utama Dewi Tio, Komisaris Hironima Emilinia Ratna, Direktur Utama Ibin Bachtiar, Direktur Itek Bachtiar, dan Direktur Edwin Lim.
Per 31 Desember 2022, pemegang saham perseroan meliputi Itek Bachtiar 56,95 juta lembar atau 7,23 persen, Suparman Tjahaja 58,77 juta unit alias 7,46 persen, Eka Suhendra 51,42 juta eksemplar setara 6,53 persen, dan masyarakat 620,68 juta lembar atau 78,78 persen. (*)
Related News

PAM Mineral (NICL) Umumkan Aksi Korporasi Baru Tahun Ini

Bos NICL Ungkap Kenaikan Saham Hingga Kena Suspensi

CBDK Milik Aguan- Grup Salim Jadwalkan Pencairan Sisa Dividen Rp28,3M

IDPR Ungkap Rencana Bisnis Baru Penunjang Tambang Migas

Emiten Aguan-Salim Grup (PANI) Jadwalkan Pembagian Dividen Rp67,5M

Bos GULA Kembali Lego Saham Harga Atas, Cuan Gede?