Lindungi Eksistensi UMKM, Ini Yang Diminta OJK Terhadap Fintech

Lindungi UMKM, OJK minta Fintech jangan seenaknya ubah bunga. dok. Republika.
EmitenNews.com - Mari sama-sama melindungi eksistensi UMKM. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi keuangan (fintech) dengan produk digitalnya tidak mengubah bunga secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Khususnya untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen.
"Harus ada perlakuan adil dalam membuat perjanjian dengan UMKM misalnya tidak mengubah harga dan bunga tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Friderika Widyasari Dewi secara virtual pada seminar internasional soal perlindungan konsumen di Nusa Dua, Bali, Rabu (29/3/2023).
Friderika Widyasari Dewi mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan inovasi keuangan dengan perlindungan konsumen khususnya pelaku UMKM.
Pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, juga menghadirkan tantangan baru. Terutama konsekuensi negatif jika tidak diregulasi, tidak hanya kepada UMKM tapi juga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk itu, perlu menjaga keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan konsumen untuk UMKM dalam lingkungan yang inovatif ini," katanya di sela pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Bali. ***
Related News

Februari 2025 Terjadi Deflasi 0,09 Persen YoY

PMI Manufaktur Indonesia Maret 2025 Susut ke 52,4 Poin

Presiden Ungkapkan Belasungkawa atas Wafatnya Uskup Emeritus Kupang

Ini Tiga Prioritas Hubungan AS dengan RI di Masa Pemerintahan Trump

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional