EmitenNews.com - Kalangan perbankan diingatkan akan pentingnya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang modus kejahatan pada era digital ini, di antaranya phishing. Phising merupakan tindakan memancing pengguna atau korban untuk mengungkapkan informasi rahasia. Selanjutnya, rekeningnya dikuras.

 

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/11/2022), anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, nasabah dipancing dengan cara mengirimkan pesan palsu. Hal itu dapat berupa email, website, pesan media sosial, atau komunikasi elektronik lain atau dikenal dengan social engineering (soceng).

 

Untuk itu, kata Kiki, begitu Komisioner OJK itu disapa, pihaknya mengimbau perbankan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabahnya tentang modus kejahatan pada era digital itu. “Pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan konsumen dalam menjaga data pribadi."

 

Social engineering (soceng) yang termasuk kejahatan sektor keuangan era digital yang melibatkan perbankan masih marak terjadi di Indonesia. Banyak kasus nasabah kena 'begal rekening' dan kehilangan uangnya dalam sekejap.

 

Sempat viral selebaran yang mengatasnamakan salah satu bank nasional, meminta nasabah mengisi formulir jika tidak setuju atas tarif transfer baru sebesar Rp150 ribu per bulan untuk unlimited transaksi. Modus soceng seperti ini perlu diberantas dengan literasi keuangan pada nasabah. ***