Listing 1 Nopember, OJK Tetapkan Saham BOBA Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com – Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-55/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Formosa Ingredient Factory Tbk. sebagai Efek Syariah. BOBA resmi mencatatkan sahamnya alias listiing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Nopember 2021.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Formosa Ingredient Factory Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Related News
Jumlah Mobil Baru Melonjak, ASLC Integrasikan Ekosistem Mobkas
3 Konglo Masuk Wantimpres, Saham Jusuf Hamka (CMNP) Paling Ngegas 5%
Grup Sinarmas Perkuat Ekosistem AI, dan Infrastruktur Digital
Sabet Best Technology EmitenNews Awards 2026, MTDL Perkuat Inovasi ini
Pefindo Tarik Peringkat OTO Usai Merger dengan SOF
Emiten Ini Pinjam ke Pemegang Saham untuk Lunasi Utang ke Bank





