Listing 17 Mei, OJK Tetapkan Oscar Mitra Sukses Sejahtera (OLIV) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-30/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV) yang listing di BUrsa Efek Indonesia (BEI) pada 17 Mei 2022 .
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Aksi Korporasi Jadi Sorotan, Emiten Hapsoro (SINI) Ungkap Fakta ini
EDGE Perpanjang Tender Sukarela, ini Sebabnya
Pendiri Galeri Seni Ini Berencana Ambil Alih Saham Mayoritas AGAR
Siapkan Aksi Korporasi, Solusi Bangun (SMCB) Audit Laporan Keuangan
Lippo Cikarang (LPCK) Sudah Gunakan Semua Dana Right Issue, Rp1,2T
BREN Raih Kredit Rp5,4T dari Bank Besar di Thailand, Ini Peruntukannya





