Listing 24 Juli, OJK Tetapkan Sinergi Networks (INET) Sebagai EFek Syariah
:
0
EmitenNews.com Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-67/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET) atau Sinergy Networks sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2022 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Pengendali Mandom (TCID) Resmi Ganti Nama jadi Mandom Corporation
Perkuat Cadangan Mineral Utama Antam Eksplorasi di Jabar Hingga Kalbar
Dorong Adopsi AI Enterprise, AREA dan CloudSigma Hadirkan AiPintar
AMMN Genjot Pengeboran di NTB, Perkuat Cadangan Tembaga dan Emas
Kurangi Porsi, Sang Dirut Kini Hanya Kuasai 10,34 Persen Saham PPRI
Road to DTIIF 2026, Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional





