Listing 24 Juli, OJK Tetapkan Sinergi Networks (INET) Sebagai EFek Syariah
:
0
EmitenNews.com Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-67/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET) atau Sinergy Networks sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2022 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Intip Kinerja Elnusa (ELSA) di Semester I 2026, Positif?
SWAP UGM Beber Risiko dan Proyeksi Usaha Ke Depan, Bagaimana?
Akuisisi, Emiten Raffi-Nagita (VISI) Private Placement 307 Juta Helai
Ini Lini Bisnis Perusahaan IT yang Dilepas EMTK dan Dibeli Yuslinda
KPR Atraktif, BTN Labeli TOD Manggarai Bunga 6 Persen hingga Lunas
BEEF Jelaskan Lonjakan Harga Sahamnya Hingga Disuspensi BEI





