Listing 24 Juli, OJK Tetapkan Sinergi Networks (INET) Sebagai EFek Syariah
:
0
EmitenNews.com Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-67/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET) atau Sinergy Networks sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2022 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Semen Indonesia (SMGR) Tutup Sejumlah Entitas, Demi Efisiensi?
KREN Umumkan Rencana Buyback Saham, Restu Ada di RUPSLB
GOTO Siap Adaptasi Dampak Perpres Prabowo dengan Empat Langkah
Elnusa Perkuat Bisnis Energi Terintegrasi Lewat Inovasi Teknologi
Usai 9 Hari Disuspensi, Saham CTTH Dibuka BEI Langsung ARB 9,9 Persen
Lima Saham Kompak Masuk Radar UMA BEI, Ada RLCO dan PYFA





