Listing 26 Juli, OJK Tetapkan Habco Trans Maritima (HATM) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-49/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Habco Trans Maritima Tbk. sebagai Efek Syariah.
PT Habco Trans Maritima Tbk menggunakan kode saham HATM dan mencatatkan sahamnya atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Juli 2021.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Habco Trans Maritima Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Related News
Cetak Kinerja Positif, Hartadinata (HRTA) Tebar Dividen Rp40 per Saham
IHSG Masih Downtrend, Support Berikutnya di 5.800
Emiten Ritel Lippo (MPPA) Buka Peluang Kerja Sama Koperasi Merah Putih
Kokoh Exa (KOCI) Tabur Dividen Minimalis, Cek Besaran dan Jadwalnya
Jelang RUPST, Morgan Stanley Borong Saham AMRT Rp206,18 Miliar!
Saham NPGF Terbang 137 Persen, Rumor Akuisisi Disorot Pasar





