Listing 26 Juli, OJK Tetapkan Habco Trans Maritima (HATM) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-49/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Habco Trans Maritima Tbk. sebagai Efek Syariah.
PT Habco Trans Maritima Tbk menggunakan kode saham HATM dan mencatatkan sahamnya atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Juli 2021.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Habco Trans Maritima Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Related News
Verah Kurangi Porsi, Saham TAMA Melambung 320 Persen
Performa Apik, Saham BSSR Konsisten Susuri Zona Hijau
18 September, INDY Alihkan 7,5 Juta Saham Treasuri
Danantara Serukan ADHI Pangkas Seluruh Anak Usaha
Perkuat Bisnis, MTDL Akselerasi Adopsi Agentic AI
Komisaris Lego Saham DILD, Lo Kheng Hong Masih Setia Koleksi





