EmitenNews.com - PT Wira Global Solusi Tbk (WGSA) mulai melakukan penawaran umum hari ini 30 November 2021  sebanyak 208,5 juta lembar saham atau 20 persen  modal ditempakan dan disetor.

 

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resminya Selasa (30/11) disebutkan, harga perdana p[enawaran umum sebesar Rp140 per saham pada nilai nominal Rp20 per lembar saham. Sehingga dana yang bakal diraup sebesar Rp29,19 miliar.

 

Adapun jadwal pelaksanaaan sebagai berikut, masa penawaran umum dimulai pada hari ini 30 Nevember 2021 hingga 2 Desember 2021, penjatahan  2 Desember 2021, Distribusi Saham secara Elektronik pada  3 Desember 2021, Pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 6 Desember 2021.

 

Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek PT Wira Global Solusi Tbk (WGSA)

 

Rencananya, dana hasil IPO akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja. Rinciannya, untuk riset dan pengembangan perangkat lunak, pembelian barang dagangan, biaya sewa server, biaya sewa kantor, biaya gaji, biaya promosi dan pemasaran. Sedangkan barang dagangan yang dimaksud adalah pembelian perangkat keras berupa mesin self-service kiosk, facial recognition computer, dan sensor yang umumnya digunakan untuk industri retail, makanan dan minuman, dan gedung perkantoran.

PT Wira Global Solusi  Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100); Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.

 

Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511); Mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer. Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512); Mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.