Listing 7 November, Primadaya Plastisindo (PDPP) Masuk Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-78/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Primadaya Plastisindo Tbk. (PDPP) sebagai Efek Syariah.
PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) perusahaan bidang bisnis Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan tersebut akan memcatakan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 7 Nopember 2022.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Primadaya Plastisindo Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Related News
BEI Umumkan 2 Saham Suspensi & 2 Saham Masuk Daftar Pantau UMA
Borong Tiga Sekaligus, Trinugraha Thohir Serok Saham ESSA, AADI, ADRO
Entitas SOLA Kebut Infrastruktur Jalan Hauling Batu Bara 10 KM
Emiten Penyewaan Tower Tarik Pinjaman Rp12,48 Triliun, ini Alokasinya
Saham HSC Bakal Didepak dari IHSG, Jubir Maybank (BNII) Angkat Suara
TINS Kantongi Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri, Capai Rp4 Triliun





