EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-4/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Griptha Putra Persada Tbk. (GRPH) sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.


Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Griptha Putra Persada Tbk.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.


Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) sebagai Perusahaan Tercatat ke-8 di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2024.

PT Griptha Putra Persada Tbk. adalah emiten yang bergerak di bidang Hotel Bintang, Restoran, dan MICE. Dalam ipo ini melepas sebanyak 20 persen sahamnya ke publik atau sebanyak-banyaknya 200 juta saham baru.

Adapun harga penawaran final telah ditetapkan yaitu sebesar Rp103 per lembar sahamnya, dalam penawaran awal saham, perseroan menetapkan rentang harga sebesar Rp 100-Rp 105 per lembar. maka dari itu, dari harga yang ditetapkan, perseroan berpotensi meraup dana segar sebanyak Rp20,6 miliar. 


Adapun masa penawaran sebelumnya sudah dilakukan perseroan pada 12 Januari 2024 hingga 16 Januari 2024 dan pencatatan di Bursa EFek Indonesia (BEI) pada 18 Januari 2024.

Pada aksi korporasi ini, perseroan memilih PT Elit Sukses Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek.