Lalu, sekitar 50,25% dana yang diperoleh akan digunakan oleh perseroan untuk modal kerja, yaitu untuk pembelian material, biaya operasional, pemeliharaan kendaraan, pengurusan perizinan kendaraan, biaya kantor lainnya, pelunasan utang dagang, dan pelunasan akrual.
Related News

Maanfaatkan Pasar Mamin, ITPC Meksiko Fasilitasi Business Matching

Malaysia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Serat Selulosa Asal Indonesia

PLN Pertahankan Status Siaga Kelistrikan Hingga 11 April

Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi untuk Pacu Swasembada Aspal

Investasi Tembus Rp206 Triliun, Industri Agro Serap 9,3 Juta Naker

Diskon Biaya Listrik 50 Persen Berakhir, Maret Berlaku Tarif Normal