Lotte Chemical Titan (FPNI) Perpanjang Kontrak Lisensi Logo “ Lotte”
EmitenNews.com - PT Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN) anak usaha dari PT Lotte Chemical Titan Tbk. (FPNI) dan Lotte Chemical Corporation (LCC) telah menandatangani IP License Agreement (Perjanjian Lisensi HAKI) tentang penggunaan lisensi logo Lotte pada tanggal 1 April 2021.
"Obyek transaksi adalah penggunaan logo "lotte" berdasarkan perjanjian lisensi HAKI, LCTN dengan LCC yang berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang secara otomatis 1 tahun," tutur Direksi FPNI pada keterbukaan Informasi, Selasa (6/4).
Pada tahun 2019, LCC, sebagai pemilik lisensi Lotte, mengharuskan LCTN dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan LCC untuk membayarkan beban royalti atas penggunaan lisensi tersebut dan berakhir pada akhir tahun 2020, kemudian pada 2021 para pihak memperbaharui kontrak penggunaan lisensi logo "Lotte".
Dalam rangka menjaga kelangsungan usaha (going concern) LCTN serta kestabilan pendapatan LCTN pada masa yang akan datang yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang, maka LCTN dan LCC telah melakukan Transaksi, sehingga LCTN dapat menggunakan lisensi kekayaan intelektual.
FPNI telah menunjuk Pihak Independen untuk memberikan penilaian atas transaksi tersebut yaitu kantor jasa penilai Publik Kusnanto dan Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afilaiasi tersebut hasilnya berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi data dan informasi yang diperoleh dari Manajemen perusahaan yang digunakan dalam penyusunan laporan maka penilai berpendapat bahwa transaksi afiliasi ini adalah wajar.
Nilai transaksi afilasi adalah untuk Fee royalti sebesar USD1,86 juta di 2021 atau sebesar 2% dari ekuitas FPNI yang sebesar USD95,16 juta berdasarkan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2020 atau tidak melebihi 20% dari ekuitas FPNI sehingga bukan transaksi material sesuao POJK nomor 17/2020.
"FPNI mengharapkan LCTN dapat meningkatkan pendapatannya atas penjualan produk polyethylene dengan menggunakan lisensi Lotte yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang,"imbuh Direksi FPNI.
Related News
Komisaris IPCM Beli Saham Harga Rp272 per Lembar, Ini Tujuannya
Bos CAKK Tambah Saham Lagi, Kali Ini Rp149 Per Lembar
Bos Sido Muncul (SIDO) Sabet Penghargaan Ini
Mitra Tirta Buwana (SOUL) Dapat Restu Ganti Pengurus
OJK dan Satgas PASTI Luncurkan Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
Transcoal (TCPI) Siapkan Capex Rp700M di 2025, Ini Peruntukannya