EmitenNews.com - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) telah menyelesaikan perjanjian terkait Lippo Plaza Kupang pada 23 September 2026. Transaksi senilai Rp403,80 miliar itu melibatkan PT Nusa Bahana Niaga (PT NBN) dan PT Bumi Sarana Sejahtera (PT BSS), anak usaha tidak langsung yang seluruh sahamnya dimiliki Perseroan.

Dalam keterangan yang dikutip Jumat (25/9/2026), manajemen perseroan menyebutkan, melalui transaksi tersebut, PT NBN memberikan dan mengalihkan kepada PT BSS hak properti eksklusif atas lahan dan bangunan Lippo Plaza Kupang. Pusat perbelanjaan itu, berlokasi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

LPKR menyatakan pelaksanaan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan. 

Manajemen menyebutkan, yang dialihkan mencakup hak untuk menyewakan ruang, mengoperasikan gerai ritel, memungut uang sewa dan biaya, serta menjalankan kegiatan komersial lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum. Hak tersebut diberikan bebas dari klaim dan pembebanan pihak ketiga.

Nilai keseluruhan transaksi mencapai SGD29,09 juta, atau setara sekitar Rp403,80 miliar, dengan menggunakan nilai tukar yang disepakati berdasarkan kurs BI sebesar Rp13.880,91 per SGD. ***