EmitenNews.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan dinamika yang terjadi menyatakan, saat ini belum waktunya untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan Valuta Asing LPS atau TBP Valas.


“Karena kami monitor beberapa faktor yang menjelaskan bahwa kami belum harus bertindak, hal itu dikarenakan yang pertama cakupan penjaminan valas masih tinggi di atas 90 persen,” ujarnya dilansir dari laman LPS.


Purbaya menyebut saat ini cakupan penjaminan simpanan berbentuk valas dengan memperhitungkan TBP LPS mencapai 98,5% dari jumlah rekening.


“Jadi hampir semuanya sudah di cover. Tetapi yang paling penting kami melihat di bulan Januari 2022 penjaminannya mencapai 98,22 persen dan saat ini mencapai 98,50 persen. Jadi ada kenaikan dari jumlah rekening. Artinya dananya bukan keluar, tapi justru bertambah,” jelasnya.


Menurutnya, yang paling penting adalah, kebijakan TBP LPS selalu sejalan dengan kebijakan bunga Bank Sentral, yang masih ingin mendorong pertumbuhan ekonomi.


“Dengan kata lain LPS tidak akan pernah mengganggu sinyal kebijakan moneter dari bank sentral,” tambahnya.


Alasan lain belum dinaikkannya TBP Valas oleh karena, sampai dengan saat ini memang belum ada indikasi kuat pengalihan dana simpanan berbentuk valas ke luar negeri.


Purbaya mengatakan, pihaknya selalu mengacu kepada data. Dan data terakhir menunjukkan bahwa total DPK valas di perbankan sampai dengan bulan Juni masih tumbuh 4,5% year-on-year.


Pengamatan lebih detail terhadap data tersebut menunjukkan bahwa pada bulan Januari 2022 deposito valas mencapai 21,42 miliar dolar dan di bulan Juni 2022 turun menjadi 19,904 miliar dolar. Sedangkan dana valas pada rekening giro di perbankan mencapai 36,48 miliar dolar pada bulan Januari 2022, dan di bulan Juni 2022 naik menjadi 37,55 miliar dolar.


"Jadi ada perpindahan dana dari simpanan deposito valas ke dalam rekening giro valas. Hal ini menggambarkan ekonomi yang sedang berekspansi, karena perpindahan dana tersebut memberi indikasi yang amat kuat bahwa pemilik dana tersebut sedang bersiap-siap untuk menggunakannya dalam kegiatan ekonomi riil,” jelasnya.


Faktor penentu lain adalah, agar tidak memberikan insentif kepada deposan valas ritel yang tadinya uangnya bentuk rupiah, dialihkan ke bentuk valuta asing atau dollar.


“Jadi apabila kita naikkan tiba-tiba, hal ini berpotensi akan memicu pengalihan dana rupiah tersebut ke dalam dolar yang dikhawatirkan justru akan mengganggu stabilitas rupiah,” ujarnya.


Ia lantas menegaskan, apabila pemerintah ingin mengeluarkan suatu kebijakan, hal yang paling penting tentu akan melihat dampaknya seperti apa. Ia pun menyatakan bahwa LPS bersama anggota KSSK yang lain akan selalu berkoordinasi dan LPS pun akan terus memonitor segala perkembangan yang terjadi baik domestik maupun global.


Sementara itu terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sedang digodok Pemerintah bersama DPR-RI, Purbaya menyatakan LPS akan menunggu draft RUU terlebih dulu. RUU yang dikenal dengan omnibus law sektor keuangan yang memuat aturan terkait sektor perbankan maupun sektor keuangan non bank ini rencananya juga akan mencakup penjaminan asuransi.(fj)