EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah dan valuta asing bagi bank umum.


Besarannya tetap 3,5% untuk Rupiah dan 0,25% untuk valas.


"Berlaku 29 Januari sampai 27 Mei 2022," tulis Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS, Priyanto B. Nugroho, Selasa (1/3/2022).


Atas ketatapan itu, LPS meminta perbankan wajib menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank. Sehingga bisa dengan mudah diketahui nasabah.


Selain itu, perbankan juga harus memastikan transparansi dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan.


Di sisi lain, LPS juga tidak mengubah tingkat penjaminan bagi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk periode 29 Januari hingga 27 Mei 2022. Besarannya tetap 6%.