EmitenNews.com - PT Perdana Karya Perkasa (PKPK) melepas aset senilai Rp16,20 miliar. Aset berupa tanah dan bangunan seluas 9.449 meter persegi (m2) berlokasi di Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).


Transaksi penjualan aset kantor kepada PT Royal Victoria Hotel itu, telah dilakukan pada Rabu, 30 Maret 2022. Nilai buku aset tersebut Rp10,47 miliar alias 26,18 persen dari ekuitas perseroan. Per 31 Desember 2021, ekuitas perseroan terkumpul Rp40,01 miliar. ”Tujuan transaksi untuk melunasi utang perseroan,” tutur Ferry Bantian Corporate Secretary Perdana Karya.


Transaksi itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional karena perseroan telah berpindah kedudukan ke Jakarta Selatan. Secara hukum, transaksi material tersebut tidak memerlukan persetujuan dari rapat umum pemegang saham, sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha. 


Selanjutnya, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan. ”Dampaknya, perseroan mendapat laba atas penjualan aktiva Rp5,82 miliar, dan juga menurunkan rasio utang perseroan,” ucapnya. (*)