EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) akhirnya bebas dari bayang-bayang Greylag. Itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Greylag. PK itu, diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410).

Putusan MA atas PK Greylag tersebut telah diketok pada 26 Agustus 2024. Putusan dan penetapan itu atas perkara nomor 9PK/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selain itu, MA juga menghukum Greylag 1410 untuk membayar biaya perkara Rp10 juta.

”Keputusan itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jadi, seluruh kegiatan operasional berjalan normal,” tegas Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia. 

Sebelumnya, Greylag 1410 mengajukan PK atas putusan MA nomor:1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. PK diajukan Greylag 1410, merupakan upaya hukum lanjutan setelah diajukan permohonan kasasi. Di mana, permohonan kasasi Greylag 1410 telah dikandaskan oleh MA. Artinya, MA menolak kasasi yang diajukan Greylag 1410. 

Garuda Indonesia menerima surat salinan permohonan PK, dan memori PK dengan akta nomor:9PK/Pdt-Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo Nomor:1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. Nomor:5Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan Greylag 1410. 

Menyusul pengajuan PK oleh Greylag 1410 itu, maka duo Greylag kembali kompak dalam satu barisan. Yaitu, memburu Garuda Indonesia, membatalkan perdamaian dengan para kreditur. Ya, sebelumnya, Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company alias Greylag 1446 terus memburu Garuda Indonesia. 

Greylag 1446 mengajukan PK atas Garuda Indonesia. Itu upaya hukum lanjutan Greylag 1446 setelah pada tingkat kasasi dimentahkan MA. Sebelumnya, kasasi Greylag 1446 telah diputus MA dengan keputusan menolak. 

Garuda Indonesia menerima surat salinan permohonan PK, dan memori PK dengan akta nomor:6PK/Pdt-Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo Nomor:1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. Nomor:6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan Greylag 1446.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Greylag entities. MA memutus kasasi atas pengajuan pembatalan putusan perdamaian diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity (Greylag Entities). Kasus tersebut terdaftar dengan nomor:6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (*)