MA tidak Temukan Pelanggaran Etik dalam Majelis Kasasi Ronald Tannur

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung. Dok. RRI.
KY merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa aspek etik. KY, juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sedang mendalami unsur pidana dugaan keterlibatan majelis kasasi tersebut.
“Beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan,” ujarnya.
Publik untuk bersabar mengenai hasil pemeriksaan KY karena tim tersebut masih bekerja. ***
Related News

Wagub Rano Ungkap Tawuran di Jakarta ada yang Danai, Pakai Jadwal

Ibu Kota RI Masih DKI Jakarta, Prabowo Kasih Syarat Ini Pindah ke IKN

Pecah Perang Thailand-Kamboja, KBRI Imbau WNI Tenang dan Waspada

Ringankan Beban Hidup Warga, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak

Temukan Indikasi Jual Beli Kuota Haji, Kita Tunggu Aksi KPK

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Makelar Kasus Ini, Jadi 18 Tahun