MA tidak Temukan Pelanggaran Etik dalam Majelis Kasasi Ronald Tannur
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung. Dok. RRI.
KY merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa aspek etik. KY, juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sedang mendalami unsur pidana dugaan keterlibatan majelis kasasi tersebut.
“Beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan,” ujarnya.
Publik untuk bersabar mengenai hasil pemeriksaan KY karena tim tersebut masih bekerja. ***
Related News
Kejaksaan Terima Surat Kuasa Tagih Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
Bersiap ke Jepang, Presiden Ungkap Pentingnya Lawatan ke Luar Negeri
PM Anwar Akan Temui Presiden Prabowo Besok, Bahas Konflik Timur Tengah
Arus Balik Lebaran 2026, Berlaku Kembali Diskon Tarif Tol Jasa Marga
NEXT Beri Data Ekonomi Kuat, Lebaran 2026 Uang Beredar Rp1.370T
Ikuti Yaqut Minta Tahanan Rumah, Gubernur Riau Nonaktif Bersiap Kecewa





