MA tidak Temukan Pelanggaran Etik dalam Majelis Kasasi Ronald Tannur
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung. Dok. RRI.
KY merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa aspek etik. KY, juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sedang mendalami unsur pidana dugaan keterlibatan majelis kasasi tersebut.
“Beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan,” ujarnya.
Publik untuk bersabar mengenai hasil pemeriksaan KY karena tim tersebut masih bekerja. ***
Related News
KPK Ingatkan Sahbirin Noor Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Per Oktober 2024 Satgas Pasti OJK Blokir 2.742 Pinjol-Investasi Ilegal
Di Brasil, Presiden Dorong Produksi Biodiesel jadi 50 Persen pada 2025
BPS Catat Standar Hidup Layak 2024 di Indonesia Rp1,02 Per Bulan
Pemerintah akan Miskinkan Mafia Tanah, Dimulai di Kota Bandung
Tiga Bandara Belum Beroperasi Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki