KY merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa aspek etik. KY, juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sedang mendalami unsur pidana dugaan keterlibatan majelis kasasi tersebut.

“Beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan,” ujarnya.

Publik untuk bersabar mengenai hasil pemeriksaan KY karena tim tersebut masih bekerja. ***