Kejaksaan Terima Surat Kuasa Tagih Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
:
0
Ilustrasi Kejaksaan Negeri Semarang sudah memperoleh surat kuasa khusus untuk membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tiga perusahaan melalui gugatan di pengadilan negeri setempat. Dok. BPJS Ketenagakerjaan.
EmitenNews.com - Tak kunjung membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tiga perusahaan bakal digugat. Kejaksaan Negeri Semarang sudah memperoleh surat kuasa khusus untuk membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tiga perusahaan melalui gugatan di pengadilan negeri setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Lilik Haryadi di Semarang, Kamis (26/3/2026), mengatakan, penagihan dilakukan melalui pengajuan gugatan sederhana terhadap ketiga perusahaan tersebut.
Dalam hal ini Kejaksaan mewakili Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda dan Majapahit Semarang.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejaksaan juga sudah menyampaikan somasi dan pemanggilan terhadap ketiga perusahaan yang menunggak itu.
"Tiga kali dipanggil datang, diberikan somasi juga tidak dilakukan pembayaran," kata Lilik Haryadi.
Besaran tunggakan iuran yang ditagih bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Lilik menyebutkan salah satu perusahaan yang digugat bergerak di bidang penyedia tenaga alih daya. "Salah satunya perusahaan 'outsourcing' dengan jumlah karyawan cukup banyak."
Pada 2025 Kejari Kota Semarang juga membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Kejari Kota Semarang menagih terhadap 77 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. ***
Related News
Terkait Kasus Hakim Ungkap Febrie Terima Rp40M dari Pengusaha Tan Kian
Siap Ikuti Sidang Lanjutan 1 September, Yaqut akan Sampaikan Fakta Ini
RUU Perampasan Aset tak Selesai 15 Desember, Pimpinan DPR Siap Mundur
Gandeng Ponpes Bahrul Ulum, BSN Bidik Potensi Ekonomi Pesantren
Antisipasi Macet Demo, Cek Rekayasa Lalin di 3 Zona Berikut
Rekening Botok dapat Digunakan Lagi, Dirut Bank Mandiri Jelaskan Ini





