Kejaksaan Terima Surat Kuasa Tagih Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
:
0
Ilustrasi Kejaksaan Negeri Semarang sudah memperoleh surat kuasa khusus untuk membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tiga perusahaan melalui gugatan di pengadilan negeri setempat. Dok. BPJS Ketenagakerjaan.
EmitenNews.com - Tak kunjung membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tiga perusahaan bakal digugat. Kejaksaan Negeri Semarang sudah memperoleh surat kuasa khusus untuk membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tiga perusahaan melalui gugatan di pengadilan negeri setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Lilik Haryadi di Semarang, Kamis (26/3/2026), mengatakan, penagihan dilakukan melalui pengajuan gugatan sederhana terhadap ketiga perusahaan tersebut.
Dalam hal ini Kejaksaan mewakili Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda dan Majapahit Semarang.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejaksaan juga sudah menyampaikan somasi dan pemanggilan terhadap ketiga perusahaan yang menunggak itu.
"Tiga kali dipanggil datang, diberikan somasi juga tidak dilakukan pembayaran," kata Lilik Haryadi.
Besaran tunggakan iuran yang ditagih bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Lilik menyebutkan salah satu perusahaan yang digugat bergerak di bidang penyedia tenaga alih daya. "Salah satunya perusahaan 'outsourcing' dengan jumlah karyawan cukup banyak."
Pada 2025 Kejari Kota Semarang juga membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Kejari Kota Semarang menagih terhadap 77 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. ***
Related News
Program KEJAR Bank Jakarta Disambut Antusias Siswa SMAN 28 Jakarta
Hadiri Rapat di DPR Esok, Rumornya Prabowo akan Bicara Badan Ekspor
Temuan HIV AIDS di DIY Capai 9.540 Kasus, Ada Mahasiswa dan Pelajar
INA Umumkan Punggawa Baru Periode 2026–2031, CEO Oki Ramadhana
Siapkan 2 Skema Olah Sampah Jadi Listrik, Begini Sasaran Danantara
Kinerja Bank BSN Melambung di Awal 2026





