Rekening Botok dapat Digunakan Lagi, Dirut Bank Mandiri Jelaskan Ini
:
0
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono alias Botok. Rekening tersebut sejak Rabu, 26 Agustus 2026 sudah dapat digunakan kembali setelah diblokir pada Sabtu pekan lalu. Dok. AFU.id.
EmitenNews.com - Rekening Supriyono alias Botok di Bank Mandiri sudah dibuka kembali. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu, dapat menggunakan kembali rekeningnya sebagaimana mestinya sejak Rabu, 26 Agustus 2026. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono.
"Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini 26 Agustus 2026,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Tidak lupa Riduan menyampaikan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri. BUMN bank anggota Himbara itu, juga berjanji terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan, kepolisian telah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati tersebut,
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Kombes Iman Imanuddin.
Iman mengatakan penundaan transaksi rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut ditempuh guna melindungi para donatur maupun penerima donasi.
Penundaan transaksi rekening, dan bukan pemblokiran, menurut Iman, dapat dilakukan selama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujar Iman.
Pemblokiran Itu Berdampak pada Kelangsungan Logistik Demonstran asal Pati
Sebelumnya Bank Mandiri menjadi sorotan setelah memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), Supriyono alias Botok. Pemblokiran pada Sabtu (22/8/2026) itu, berdampak pada kelangsungan logistik puluhan demonstran asal Pati yang tengah berada di Jakarta.
Related News
Menkomdigi Meutya Kukuhkan Anggota KPI Pusat, Diketuai Hasrul Hasan
Soal Investasi Rp11T Felda di BWPT, PM Malaysia Minta Bantuan Prabowo
Emiten Semen BUMN Pastikan Ketersediaan Pasokan di Aceh Terkendali
Prabowo Setuju Produksi Pemadam Berbahan Singkong Untuk Atasi Karhutla
Tenang! DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Rusia Tawarkan Teknologi Drone hingga Pengolahan Limbah ke Indonesia





