Tenang! DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
:
0
Rapat dengan pendapat umum Komisi III DPR dengan kelompok masyarakat untuk pembahasan RUU Perampasan Aset. Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Tenang. Kalangan legislatif janjikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung tahun ini. Komisi III DPR RI mengungkapkan bakal mempercepat penyusunan dan pembahasan aturan yang mendapat sorotan ramai masyarakat itu, agar bisa disahkan paling lambat Desember 2026.
Dalam keterangannya Selasa (25/8/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan minggu di luar masa reses para anggota dewan. Itu hitung-hitungan waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses.
“Ya, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Komisi III akan memanfaatkan waktu delapan minggu tersebut, untuk menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam waktu yang tersisa itu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama.
“Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ungkap Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi III telah menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset lewat 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU). Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, hingga kunjungan kerja ke daerah.
Saat ini, karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, dan pendapatnya, disarankan menyerahkan konsep secara tertulis.
Dengan semua tahapan yang sudah dilalui, Komisi III DPR merasa bahwa proses penyerapan aspirasi untuk penyusunan beleid tersebut sudah mendekati maksimal. Pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset juga sudah terpetakan oleh Komisi III DPR RI.
Habiburokhman mengeklaim, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sambil meminta agar aturan tersebut disusun secara cermat. Karena itu, diharapkan dapat menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. ***
Related News
Rusia Tawarkan Teknologi Drone hingga Pengolahan Limbah ke Indonesia
Kabut Asap Karhutla, Batal 43 Penerbangan dari Jakarta ke Kalimantan
Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, Ada Peran Mulyono
35 Pesawat Asing 8 Negara, Perkuat Penanganan Karhutla di Indonesia
Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas
OTT KPK Jaring Rektor Unsoed, Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru





