Siap Ikuti Sidang Lanjutan 1 September, Yaqut akan Sampaikan Fakta Ini
:
0
Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Yaqut Cholil Qoumas siap mengikuti proses persidangan perkara korupsi kuota haji 2024. Menteri Agama 2019-2024 itu, mengaku siap secara baik dan kooperatif setelah perlawanannya ditolak dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Sidang dilanjutkan kembali Selasa (1/9/2026).
Nantinya, dalam persidangan, Gus Yaqut mengaku akan menyampaikan berbagai fakta yang ada terkait dakwaan dengan jawaban yang seterang-terangnya. Dengan begitu, ia berharap agar pihak yang melakukan kesalahan bisa mendapatkan saksi yang jelas.
"Saya meyakini. Saya percaya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah," kata Yaqut kepada pers.
Yaqut pun menegaskan pihaknya menghormati putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, dia menekankan putusan sela tersebut bukan merupakan vonis maupun keputusan final, melainkan langkah hukum yang telah diambil dan dijamin oleh undang-undang.
Maka dari itu, kata dia, hal tersebut merupakan awal pembelaan, yang seluruhnya nanti akan terlihat dalam proses persidangan. Yaqut berharap persidangan pemeriksaan perkaranya nanti akan dinilai secara utuh. Salah satunya dari segi dasar kewenangan, khususnya bagaimana kewenangan yang Yaqut miliki pada saat menjabat sebagai menteri agama.
"Kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jamaah. Kami berharap ini dinilai secara utuh," tuturnya.
Sebelumnya Majelis Hakim menolak perlawanan Yaqut lantaran dinilai cenderung sudah masuk pokok perkara dan pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret eks Menag tersebut. Dengan begitu, Majelis Hakim menetapkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, pada Selasa (1/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Kerugian itu terjadi karena sebagai menteri agama, ia mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Dugaan Jaksa Yaqut melakukan pengisin kuota haji khusus
Jaksa juga menduga, Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Related News
Terkait Kasus Hakim Ungkap Febrie Terima Rp40M dari Pengusaha Tan Kian
RUU Perampasan Aset tak Selesai 15 Desember, Pimpinan DPR Siap Mundur
Gandeng Ponpes Bahrul Ulum, BSN Bidik Potensi Ekonomi Pesantren
Antisipasi Macet Demo, Cek Rekayasa Lalin di 3 Zona Berikut
Rekening Botok dapat Digunakan Lagi, Dirut Bank Mandiri Jelaskan Ini
Menkomdigi Meutya Kukuhkan Anggota KPI Pusat, Diketuai Hasrul Hasan





