EmitenNews.com - Dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah terungkap adanya dugaan penerimaan Rp40 miliar. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkapkan, eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang dolar Singapura senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait kasus korupsi Asabri, dan Jiwasraya. 

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengemukakan hal tersebut saat membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8/2026). 

Richard awalnya mengatakan, polisi telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi soal hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum penggeledahan. Dari situ terungkap bahwa Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dollar Singapura.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Richard. 

Hakim menyatakan, dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim menyatakan, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut. 

Dalam penilaian hakim, keterangan saksi yang secara langsung menjelaskan permintaan dan penyerahan uang dapat menjadi bukti permulaan yang cukup apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya.

Selain itu, keterangan ahli dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan para saksi. Menurut Richard, bukti tersebut juga relevan dengan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Putusan itu membuat ketentuan mengenai izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak berlaku apabila jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat. ***