MA Tolak Kasasi Bank DKI, Ini Respons Waskita Beton Precast (WSBP)
EmitenNews.com - Proses homologasi PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) dipastikan berjalan lancar. Itu menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Bank DKI. Keputusan itu, telah diketok pada 20 September 2022.
Ya, Bank DKI salah satu kreditur yang menolak homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Waskita Beton. ”Kami belum menerima salinan putusan kasasi Bank DKI dari MA,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.
MA melakukan pemeriksaan perkara kasasi dengan nomor register perkara : 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dimohonkan Bank DKI (Kasasi 1455) terhadap pengesahan (Homologasi) Perjanjian Perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada PT Waskita Beton Precast dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Putusan PKPU 497).
Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, lalu MA menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan kasasi 1455 yang diajukan Bank DKI pada 20 September 2022. Peristiwa itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. (*)
Related News
Perkuat Modal Kerja, GTSI Teken Kredit Rp1,19 Triliun dari BNI (BBNI)
Unilever (UNVR) Bagikan Dividen Interim Rp3,3 Triliun, Cek Jadwalnya
Terkoreksi 0,09 Persen, IHSG Ditutup Merah di Akhir Pekan
Berlanjut! PTPS Tegaskan Kesiapan Bagi Dividen Dua Kali Tahun Depan
EXCL Jual Habis Saham MORA Senilai Rp1,87 Triliun
PTPP Jelaskan Permohonan Pailit yang Diajukan Dua Subkontraktor





