MA Tolak Kasasi SYL, KPK Segera Eksekusi Vonis 12 Tahun Penjara
:
0
Syahrul Yasin Limpo terpidana kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dok. RMOL.
EmitenNews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi hukuman 12 tahun terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2020-2023 itu.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, seperti dikutip Senin (3/3/2025).
KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL. Komisi antirasuah juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.
KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Karena itu, hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.” Demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta.
Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:
“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000, dikurangi jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”
Related News
Eks Ketua Ombudsman Ini Minta Dibebaskan dari Tuntutan 5,6 Tahun
Bantuan Pangan 33,2 Juta Keluarga Per 10 Kg Beras Segera Disalurkan
Stok Beras Bulog 2026 Capai 5,4 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Terbit Perpres Ojol 2026, Status Pengemudi Mitra dengan Perlindungan
Sah, BSN Resmi Salurkan KUR
Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Rp180 T dan Ekspor Baterai EV





