EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Hakim menyatakan Heru terbukti melakukan korupsi di PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis nihil berarti, tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, meski dinyatakan bersalah.


"Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).


Hakim Ignatius juga dalam amarnya mewajibkan Heru Hidayat membayar uang pengganti atas perbuatannya, yaitu sebesar Rp12,6 triliun.


Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Rosmina menyebut tuntutan mati terhadap Heru Hidayat yang dilayangkan jaksa penuntut umum Kejagung tak beralasan. Sebab, tuntutan yang dilayangkan jaksa tak sesuai dakwaan. "Tuntutan penuntut umum tersebut keliru dan sesat. Karena dakwaan merupakan landasan dan rujukan serta batasan dalam penelitian, penuntutan, dan putusan suatu perkara."


Menurut Rosmina, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang didalamnya memuat tuntutan mati tidak dicantumkan dalam surat dakwaan tim penuntut umum. Menurut dia, meski Heru Hidayat mengulang perbuatan pidana, yakni korupsi PT Jiwasraya, namun tak bisa dituntut di luar pasal yang didakwakan.


"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat bahwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum agar terdakwa dijatuhi hukuman mati haruslah dinyatakan ditolak," kata Rosmina.


Dalam kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Heru melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.


"Menuntut majelis menyatakan Terdakwa (Heru Hidayat) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021) malam.


Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun ke Heru Hidayat, dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan lantaran tuntutan mati.


Perlu diketahui, vonis nihil seperti yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Heru Hidayat itu, berarti tidak ada penambahan hukuman pidana penjara. Pasalnya,  hukuman yang diterima oleh Heru Hidayat dalam kasus sebelumnya (dalam hal ini kasus Jiwasraya)  jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi di PT Jiwasraya. ***