EmitenNews.com - Tega betul Riko Arizka. Pria 23 tahun itu, membunuh mantan pacarnya Elisa Siti Mulyani (21) secara sadis, di Pandeglang, Banten. Dalam penilaian Komnas Perempuan pembunuhan perempuan yang berprofesi sebagai mahasiswa, dan make up artist itu, termasuk femisida. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal, agar tak mengulangi perbuatannya.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Sabtu (11/2/2023), Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, kasus pembunuhan terhadap LS (Elisa) tergolong femisida oleh pasangan intim, intimate partner femicide. Pasangan intim yang dimaksud bisa suami, pacar, mantan suami atau mantan pacar. 

 

Femisida tergolong pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan yang didorong superioritas, dominasi, misogini terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, sikap posesif dan kepuasan sadistik.

 

"Perceraian atau perpisahan tidak menjamin perempuan bebas dari tindak kekerasan oleh mantan pasangannya karena ego maskulinitas," kata Rainy Hutabarat.

 

Riko Arizka tega membunuh secara sadis, karena kesal Elisa punya pacar baru lagi. Itulah yang menunjukkan sikap superioritas dan posesif mantan pacar.

 

Dalam catatan Komnas Perempuan banyak kasus femisida, korban dianiaya lebih dulu sebelum dibunuh. Dalam kasus Elisa, korban dianiaya dengan cara membekap dan mencekik sebelum dipukul keras dengan kloset.

 

"Oleh karena itu femisida dapat disebut kekerasan paling ekstrim dan merupakan tindak kekerasan berlapis-lapis," jelas Rainy Hutabarat.

 

Korban yang sudah wafat namun berhak atas keadilan, demikian juga keluarganya. Keluarga korban khususnya orang tua korban, membutuhkan konseling psikologis karena shock atas pembunuhan putri mereka, tentunya hal ini membutuhkan biaya.

 

"Pelaku harus dihukum setimpal dengan pemberatan pada aspek pembunuhan berbasis gender dan kekerasan berlapis, termasuk membayar ganti rugi. Aparat penegak hukum harus menghindari impunitas pelaku," tegas Rainy Hutabarat.