EmitenNews.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyampaikan bahwa telah melakukan penyertaan modal kepada PT Mandiri Utama Finance (MUF) pada tanggal 28 November 2024.

VP Corporate Secretary Group BMRI, Satryo Widiarto dalam keterangan tertulisnya Senin (2/12) merinci bahwa penyertaan modal ini dilakukan dalam rangka penguatan sinergi antara Bank Mandiri dan MUF untuk transformasi model bisnis dengan melakukan kegiatan penambahan penyertaan modal pada MUF melalui pembelian 2.449.999.999 lembar saham MUF milik PT Asco Investindo dan PT Tunas Ridean.

Lebih lanjut Satryo memaparkan Pembelian saham tersebut telah efektif pada tanggal 28 November 2024 berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 44 antara BMRI dan PT Asco Investindo dan Akta Jual Beli Saham No. 46 antara BMRI dan PT Tunas Ridean masing-masing dengan tanggal 28 November 2024.

Sementara itu PT Mandiri Sekuritas (Mansek) ikut serta dalam melakukan kegiatan penyertaan modal melalui pembelian 1 lembar saham milik PT Asco Investindo pada tanggal 28 November 2024 berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 45 antara Mansek dan PT Asco Investindo.

Penyertaan modal Bank Mandiri dalam MUF merupakan komitmen dalam memperkuat bisnis perusahaan anak, salah satunya dalam mengembangkan bisnis autoloan dari perusahaan anak multifinance yaitu PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Terkait dengan hal tersebut, Perseroan memiliki visi untuk melakukan transformasi model bisnis MUF untuk berfokus pada pasar pembiayaan autoloan yang memiliki kualitas yang lebih baik dengan biaya operasional yang lebih efisien.

"Hal tersebut dapat tercapai melalui peningkatan sinergi antara MUF dan Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kinerja MUF secara jangka panjang,"tuturnya.

Kegiatan penambahan penyertaan modal oleh Bank dan Mansek pada MUF telah memperoleh persetujuan dan/atau ijin yang diperlukan dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam rangka penyertaan modal sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi atau persetujuan internal Perseroan dan persetujuan dari otoritas/regulator yang terkait.

Dalam penuturanya Satryo menambahkan penyertaan modal ini tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan