Mandom (TCID) Buka Fakta Baru Terkait Akuisisi
Ilustrasi: Salah satu produk dari TCID.
EmitenNews.com - PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) mengumumkan pembaruan informasi terkait proses negosiasi rencana akuisisi Mandom Corporation, pemegang saham pengendali perusahaan, oleh Kalon Holdings Co., Ltd, pada 19 November 2025.
Perseroan menjelaskan bahwa Kalon Holdings, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) POJK 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, telah merilis perkembangan terbaru mengenai proses akuisisi Mandom Corporation, yang tercatat di Papan Utama Bursa Efek Tokyo.
Dalam pengumuman terbaru yang diterbitkan Kalon pada 19 November 2025, terjadi perubahan penting pada syarat dan ketentuan penawaran tender (tender offer) terhadap Mandom Corporation (MCJ). Perubahan tersebut mencakup:
Perpanjangan Periode Penawaran Tender
Sebelum: 26 September 2025 – 19 November 2025 (37 hari kerja)
Sesudah (Jadwal Baru): 26 September 2025 – 4 Desember 2025 (47 hari kerja)
Perubahan Tanggal Penyelesaian (Settlement Date)
Sebelum: 27 November 2025
Sesudah (Jadwal Baru): 11 Desember 2025
PT Mandom Indonesia memastikan bahwa pembaruan proses akuisisi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, ataupun keberlangsungan usaha perusahaan. Perseroan juga menyampaikan bahwa Kalon akan terus memberikan informasi terbaru mengenai proses akuisisi sesuai ketentuan POJK 9/2018.
“Kami akan menyampaikan setiap informasi tambahan atau fakta material lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia,” tulis Koichi Watanabe, Presiden Direktur/CEO PT Mandom Indonesia Tbk, dalam pernyataan resminya Jumat (21/11).
Related News
Avian (AVIA) Parkirkan Rp250,56 Miliar Sisa IPO di Tiga Bank Ini
NSSS Sudah Pakai Rp289 Miliar Dana IPO, Sisanya Masih Parkir di Bank
Pengendali Jual 15 Juta Saham GULA Harga Bawah, Sahamnya Justru ARA!
Rahayu Saraswati Resmi Genggam 5 Persen TRIN, Cek Pergerakan Sahamnya
Emiten Sawit (BWPT) Rombak Komisaris, Ini Formasinya Hingga 2030
Era Graharealty (IPAC) Bentuk Anak Usaha Properti Baru





