Mangga Gedong Gincu Indramayu, Kini Terdaftar dalam Indikasi Geografis

Ilustrasi buah mangga gedong gincu Indramayu, Jawa Barat. Dok. Holtikultura Indonesia.
EmitenNews.com - Buah mangga gedong gincu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kini resmi terdaftar dalam Indikasi Geografis (IG) dari pemerintah pusat. Pengakuan ini menjadi langkah penting untuk menjaga warisan khas daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani yang membudidayakan buah khas daerah itu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu Sugeng Heriyanto mengemukakan hal tersebut di Indramayu, Jumat (3/10/2025).
Sertifikat IG merupakan tanda resmi yang menunjukkan asal suatu produk khas dari daerah tertentu dengan ciri unik karena faktor lingkungan maupun budaya masyarakat setempat.
Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 6 Agustus 2025, dengan penerima yakni Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu Indramayu.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menilai sertifikat IG bisa menegaskan mangga gedong gincu Indramayu, memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lain.
Ciri khas pada buah tersebut yaitu terletak pada warna jingga kemerahan, aroma harum, rasa manis segar, hingga cara budidaya turun-temurun.
Manfaat sertifikat ini sangat luas. Mulai dari perlindungan hukum bagi petani agar produknya tidak ditiru, peningkatan nilai jual karena keasliannya diakui, hingga memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas dan nama besar gedong gincu Indramayu di pasar nasional maupun internasional,” kata Sugeng Heriyanto.
Pengakuan dari pemerintah pusat semakin mengukuhkan gedong gincu sebagai ikon Kabupaten Indramayu, yang secara tidak langsung dapat memberi kontribusi nyata terhadap ekonomi daerah.
Dengan pengakuan itu, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas produksi sekaligus memperluas promosi, agar mangga gedong gincu semakin dikenal luas.
Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah berkomitmen mendampingi petani agar standar kualitas tetap terjaga, sehingga sertifikat IG benar-benar berdampak positif terhadap budidaya mangga gedong gincu.
“Dengan pengakuan ini, daya saing mangga gedong gincu semakin kuat. Kita berharap manfaatnya benar-benar dirasakan petani dan masyarakat,” ucap Sugeng Heriyanto.
Jauh sebelum itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkapkan buah Mangga Gedong Gincu telah berstandar internasional dan diekspor ke pasar Jepang. Untuk
kegiatan ekspor tantangan paling besar adalah standarisasi secara internasional, yang paling utama, adalah buah yang akan diekspor harus bebas lalat buah.
Karena itu, Pemprov Jabar bekerja sama dengan Balai Karantina dan Institut Pembangunan Jawa Barat (InJabar) yakni lembaga "think thank" milik Universitas Padjadjaran, dibantu eksportir untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Dengan terpenuhinya standar internasional itu, ekspor mangga tersebut dikirim perdana ke Jepang pada Oktober 2024.
Pemprov Jabar menjalin hubungan bilateral dengan menggunakan landasan perjanjian Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dan kesepakatan ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). ***
Related News

Sukses Uji Coba di Banyuwangi, Bansos Digital Nasional Mulai 2026

Industri Pengolahan Tetap Jadi Penopang Utama Ekspor

Dari 23 Subsektor Industri Pengolahan; 21 Ekspansif, 2 Kontraksi

Kemenperin Sambut Baik Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok

Harga Emas Antam di Level Rp2.235.000 per Gram

Undang Investor, Sulbar Terbuka Untuk Wujudkan Hilirisasi Kelapa