Marak Kavling Ilegal, Asosiasi Real Estate Minta Solusi ke Ketua DPD RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kanan) bertemu para pengembang dalam Forum Lintas Asosiasi Real Estate. dok. DPD RI.
EmitenNews.com - Sejumlah pengembang perumahan yang tergabung Forum Lintas Asosiasi Real Estate Jawa Timur meminta solusi atas persoalan yang mereka alami ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Real Estate yang juga Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Soesilo Efendy menerangkan, dalam lima tahun terakhir pengembang perumahan di Jawa Timur dihadapkan pada persoalan maraknya kavling liar atau ilegal.
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, misalnya, Soesilo menyebut hampir di setiap kecamatan terdapat kavling liar. Tentu saja hal itu tak hanya merugikan pengembang real estate, tetapi juga konsumen. Penting mengedukasi pengembang real estate tentang cara membangun rumah yang baik dan benar dari semua aspek.
“Dalam hal kavling liar, kami sudah mengadu ke sana ke mari, tetapi tak ada perubahan. Kami berharap dengan menyampaikan hal ini kepada Pak LaNyalla, aspirasi kami dapat ditindaklanjuti," harap Soesilo.
Keberadaan kavling liat tentu saja berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional dari sisi real estate. Soesilo menyontohkan, jika secara resmi real estate menawarkan Rp500 juta untuk satu unit perumahan, maka pengembang di kavling liar bisa banting harga jauh di bawah rata-rata harga normal. Mereka, bisa saja menawarkan satu unit rumah diharga Rp100 juta.
"Anggota REI di Jawa Timur data tahun 2023 sebanyak 570 anggota. Tentu keberadaan kavling liar ini berpengaruh terhadap kami dan juga 185 turunan dari industri ini seperti perusahaan baja, cat dan lain sebagainya," terang Soesilo.
Ketua DPD RI diharapkan dapat memberikan jalan keluar atas permasalahan yang sejak lima tahun belakangan dihadapi pengusaha real estate. Dalam pertemuan dengan Ketua DPD RI responnya sangat baik. Anggota REI diminta menyertakan data untuk segera ditindaklanjuti.
Keberadaan kavling liar tidak bisa dibiarkan
Dalam keterangannya Jumat (9/2/2024), Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan keberadaan kavling liar tak bisa dibiarkan. Karena, memiliki tiga ekses negatif. Pertama, bagi pengembang itu sendiri. Kedua, tentu saja berdampak serius bagi pemasukan daerah. Ketiga, bagi konsumen. Pada beberapa tempat terjadi kerugian konsumen karena perizinan tak kunjung keluar, hingga berbagai masalah lainnya.
"Tentu ini menjadi perhatian serius kita bersama. Saya sebagai Ketua DPD RI memiliki komitmen penuh terhadap hal ini. Kavling liar tak boleh dibiarkan. Kami segera tindak lanjuti," kata Senator asal Jawa Timur itu.
Related News
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI