Purbaya Mulai Tarik Sisa Surplus Anggaran BI, Ini Pertimbangannya
Ilustrasi kantor pelayanan pajak. Menkeu Purbaya was-was menjelang tutup buku APBN 2025. Sebelum pergantian tahun, ia mengaku sempat tidak bisa tidur karena memikirkan apakah realisasi penerimaan negara mampu mencapai target dan belanja negara bisa dikendalikan sesuai perencanaan. Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Pemerintah sudah menarik sisa surplus anggaran Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan menyebutkan berapa persisnya dana yang ditarik, dengan mengaku lupa. Pertimbangan penarikan sisa surplus BI itu, untuk memenuhi pendanaan APBN.
Kepada pers, di kantornya, Selasa (19/3/2026), Menkeu Purbaya menegaskan, sisa surplus BI yang ditarik pemerintah hanya sebagian. "Sebagian. Masih ada. Saya lupa angkanya."
Sebelumnya, menjelang tutup buku tahun anggaran 2025 silam, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang memungkinkan pemerintah bisa menarik sebagai sisa surplus BI sebelum tahun buku berakhir.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Dalam Pasal 22A PMK 115/2025 yang diberlakukan sejak 30 Desember 2025 itu, menyebutkan dalam hal tertentu, Menteri Keuangan dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir.
Ketentuan terbaru itu berupa pasal tambahan di antara Pasal 22 dan pasal 23, yakni pasal 22A. Dalam pasal itu, dijelaskan pula bahwa pertimbangan penarikan sisa surplus BI itu ialah capaian penerimaan negara dan/atau pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.
"Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI," sebagaimana tertera dalam Pasal 22A.
Jika jumlah sebagian Sisa Surplus BI sementara lebih kecil daripada perhitungan Sisa Surplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Surplus BI kepada Pemerintah.
Bila lebih besar daripada perhitungan Sisa Surplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menkeu Purbaya was-was menjelang tutup buku APBN 2025. Sebelum pergantian tahun, ia mengaku sempat tidak bisa tidur karena memikirkan apakah realisasi penerimaan negara mampu mencapai target dan belanja negara bisa dikendalikan sesuai perencanaan.
"Saya pikir kalau Menteri Keuangan 31 Desember sudah tenang, rupanya belum. Semalam saja saya enggak bisa tidur, uangnya masuk enggak ya, uangnya masuk enggak ya," ucap Purbaya, Senin (5/1/2026).
Dari sisi pendapatan negara, Purbaya mengakui, tak akan mencapai target pada tahun ini. Target penerimaan negara dalam UU APBN 2025 senilai Rp3.005,1 triliun. Hingga akhir tahun Kemenkeu perkirakan hanya akan terkumpul Rp2.865,5 triliun.
Data yang ada menunjukkan, mayoritas pendapatan negara disumbang dari penerimaan pajak yang targetnya pada 2025 sebesar Rp2.189,31 triliun dengan perkiraan sampai akhir tahun hanya Rp2.076,9 triliun. ***
Related News
Ada Perbaikan Kinerja, Menkeu Ungkap Tak Jadi Bubarkan DJP dan DJBC
Manjakan Trader Elite, PINTU Luncurkan Program Eksklusif
Industri TPT dan Alas Kaki Capai Kapasitas Optimal Jelang Idulfitri
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000 Per Gram
Keyakinan Konsumen Tetap Kuat, IKK Februari 2026 Di Level 125,2
Perluas Partisipasi Publik, SMI Tawarkan Oris Rp300 Miliar





