Maret 2026, HR CPO Melejit Menjadi USD938,87 per MT
Tampak petani kelapa sawit tengah memanggul tandan buah segar CPO. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit alias Crude Palm Oil (CPO) periode 1-31 Maret 2026 ditetapkan USD938,87 per metrik ton (MT). Melonjak 2,22 persen setara USD20,40 dari edisi 1-28 Februari 2026 sebesar USD918,47 per MT. Itu berlaku untuk penetapan Bea Keluar (BK), dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau dikenal sebagai pengutan ekspor.
“HR CPO periode Maret 2026 menguat dibanding periode sebelumnya. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO USD124 per MT, dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Maret 2026, yaitu USD93,8869 per MT,” tutur Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
BK CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Tommy menyampaikan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari – 19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia USD882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia USD994,97 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam USD1.252,36 per MT.
Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD40, HR CPO mengunakan rata-rata dua sumber harga menjadi median, dan terdekat median. “So, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia, dan Bursa CPO Indonesia. Berdasar kalkulasi itu, ditetapkan HR CPO USD 938,87 per MT,” urai Tommy.
Kemudian, minyak goreng alias Refined, Bleached, and Deodorized (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD31 per MT. Ketetapan itu, tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 374 Tahun 2025 tentang daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek, dan dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Penguatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi, dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai,” ujar Tommy.
Selanjutnya, HR biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan USD4.047,45 per MT, merosot 29,21 persen dibanding periode sebelumnya sebesar USD1.669,99. Menurunnya HR biji kakao berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2026 menjadi USD3.722 per MT, turun sebesar 30,44 persen atau USD1.628 dari periode sebelumnya.
“Koreksi HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring perbaikan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” ungkap Tommy.
Sementara itu, penetapan BK biji kakao periode 1–31 Maret 2026 merujuk pada Kolom 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025, yakni 7,5 persen. Di sisi lain, PE Biji Kakao untuk periode tersebut merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yakni 7,5 persen.
Untuk produk kulit, HPE pada periode Maret 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Selain itu, komoditas getah pinus periode Maret 2026 ditetapkan USD903 per MT. Nilai itu meningkat USD42 atau 4,88 persen dari periode Februari 2026.
Kemudian, HPE produk kulit; HPE pada kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sungkai; dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm2 tidak berubah dari Februari 2026.
Tetapi, terjadi kenaikan HPE pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000– 4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, sengon, karet, balsa, eukaliptus, serta sungkai.
Di sisi lain, HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm2 dari jenis jati turun. Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan BLU. (*)
Related News
Jaga Harga Telur dan Ayam, SPHP Jagung Pakan Digelontor 3 Kali Lipat
Ketahanan Perbankan Terjaga, Ruang Penyaluran Kredit Masih Terbuka
Penguatan Ekonomi Biru Indonesia, Agenda Strategis Nasional
Realisasi Modal Rp33,7T, Kawasan Rebana Primadona Baru Investasi Jabar
Janji KKP, Kemudahan Akses Pupuk Bersubsidi Bagi Pembudidaya Ikan
Jaga Ekosistem Laut, KKP Tambah Dua Kawasan Konservasi Baru





