EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat makin cerdas mengelola keuangan. Pasalnya, menurut Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yulianta, ketimpangan antara literasi dan inklusi keuangan masih cukup besar. 

 

"OJK selalu mendorong untuk melakukan peningkatan literasi keuangan ini. Tujuannya agar gap (ketimpangan antara literasi dan inklusi keuangan) ini makin kecil," kata Yulianta dalam dialog Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

 

Ketimpangan antara literasi dan inklusi keuangan masih cukup besar. Pada 2022, indeks literasi keuangan di Indonesia sebesar 49,68 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan tercatat 85,1 persen. Ada ketimpangan sekitar 35 persen.

 

Ketimpangan tersebut menunjukkan kondisi masyarakat sudah menggunakan produk keuangan tapi belum begitu memahami produk yang digunakan sehingga rentan menjadi korban penipuan.

 

Harapannya, gap ini makin kecil, setidaknya orang itu paham dengan produk yang digunakan, sehingga nanti kemungkinan terjadinya fraud atau menjadi korban penyalahgunaan itu kecil karena sudah terliterasi.

 

OJK memiliki sejumlah inisiatif dan strategi dalam meningkatkan literasi keuangan, yakni strategi online dan offline untuk edukasi masyarakat terkait keuangan, pengembangan infrastruktur, penguatan kebijakan atau regulasi, penguatan sinergi dan aliansi strategis, serta program peningkatan literasi keuangan syariah dan pasar modal.

 

OJK menyadari edukasi keuangan secara offline dilakukan untuk menjangkau masyarakat daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) dan kelompok rentan yang mengalami kendala akses digital.

??????

Pengembangan infrastruktur literasi keuangan berupa penyediaan sistem dan materi literasi keuangan yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat sehingga dapat menjangkau secara lebih masif.

 

Penguatan sinergi dan aliansi strategis dilakukan dengan meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga, regulator, pelaku industri jasa keuangan dan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai pengungkit (enabler) dalam program literasi dan edukasi keuangan.