EmitenNews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan keyakinannya penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


"Ini suatu kebijakan yang pasti akan membuat harga rumah menjadi turun," ujar Maruarar di Jakarta, Jumat (15/11).


Kementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya mewujudkan program tiga juta rumah dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.


Ara mengatakan salah satunya yang harus segera dapat diimplementasikan dalam waktu dekat adalah terkait kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak.


"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draf surat Keputusan bersama (SKB) Menteri," katanya.


Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.


"Bahkan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program tiga juta rumah bisa disampaikan lagi," kata Ara.