Masa Jabatan Direksi BEI Segera Berakhir, Siapa yang Bisa Maju?
Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta
EmitenNews.com - Masa jabatan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2022–2026 akan berakhir dalam beberapa bulan mendatang. Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, proses pemilihan calon direksi baru dipastikan segera dimulai sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direksi BEI saat ini diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2022 dan ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016. Susunan direksi terdiri atas Direktur Utama Iman Rachman serta enam direktur: I Gede Nyoman Yetna, Irvan Susandy, Kristian Sihar Manullang, Sunandar, Jeffrey Hendrik, dan Risa Effennita Rustam.
Sesuai aturan, tahapan pemilihan akan dimulai setelah manajemen BEI menyampaikan jadwal dan agenda RUPS pengangkatan direksi kepada OJK. Dewan Komisaris BEI juga wajib mengusulkan kebutuhan dan struktur jabatan direksi baru sebelum OJK membuka proses pencalonan. Pengangkatan Direksi baru digelar berbarengan RUPS Tahunan yang biasanya digelar pada bulan Juni.
OJK mensyaratkan bahwa calon direksi harus diajukan oleh kelompok minimal 10 Anggota Bursa dalam satu paket pencalonan, dengan rekam transaksi bersama sedikitnya 10% dari total frekuensi dan nilai perdagangan selama 12 bulan terakhir. Setiap Anggota Bursa hanya boleh ikut satu kelompok.
Masa jabatan dan perpanjangan
Masa jabatan direksi ditetapkan empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Berdasarkan POJK 58/2016, empat direksi saat ini masih berpeluang maju kembali, yakni Direktur Utama Iman Rachman, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy, Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Sunandar, serta Direktur Pengembangan Jeffrey Hendrik.
Sementara, tiga direksi lainnya tidak dapat dicalonkan lagi karena telah menjabat dua periode, yaitu Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Manullang, dan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Risa Effennita Rustam.
Selain petahana, kandidat juga dapat berasal dari Kepala Divisi di BEI, direksi Self-Regulatory Organization seperti KSEI dan KPEI, profesional pasar modal, maupun eksekutif industri keuangan yang memenuhi persyaratan pengalaman. Untuk posisi teknologi informasi, kandidat diwajibkan memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun di bidang TI.
Related News
Ini Data Aksi Asing di SBN, SRBI, dan Saham Awal 2026
Awal 2026 Masih Nol IPO, Kontestan Lighthouse Terlihat Mundur?
Long Weekend Isra Mikraj, Bursa Buka Kembali 19 Januari
BEI Setop Aktivitas Perdagangan HSBC Sekuritas, Ini Alasannya
Reli 257 Persen, Saham Paragon (PKPK) Lanjut ARA Usai Sepekan Dikunci
Dua Saham Terbang Ratusan Persen Ini dalam Pantauan Bursa





