Masih Ada Obligor Belum Bayar, Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang
Karena masih ada obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya maka pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satgas BLBI.
EmitenNews.com - Masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir pada 31 Desember 2024. Karena masih ada obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya maka pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satgas BLBI.
Dalam konferensi pers pada Jumat (5/7/2024) di Kantor Kemenko Polhukam RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa aset-aset terkait BLBI tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya telah terdata. Penyelesaian aset-aset tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Itulah sebabnya, kita meminta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Hadi Tjahjanto saat Serah Terima Aset Eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga di kantor Kemenko Polhukam.
Menko Hadi menjelaskan bahwa sejak Satgas BLBI dibentuk pada 2021, perolehan aset telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang diserahkan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini bernilai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m².
Aset yang dilakukan PSP dan hibah tersebut diperuntukkan untuk berbagai keperluan, seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
“Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Menko Hadi.
Melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.
“Saya juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” ujar Menko Hadi.
“Oleh karena itu, perlu dipikirkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor dan debitur,” tutupnya.(*)
Related News
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Hingga Oktober Tembus Rp475 Triliun
Parah! 97.000 Anggota TNI/Polri dan 80.000 Anak U-10 Main Judi Online
RI Kurang Kapal Penangkap Ikan, Prabowo Dorong PTDI Gandeng Embraier