Matahari Department (LPPF) Putuskan Buy Back Rp1 T Mulai Hari Ini
EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) hari ini l 6 Juni 2022 menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan program pembelian kembali saham Perseroan untuk jangka waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan 5 Desember 2023.
Pembelian kembali saham akan dilakukan sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan (atau sebanyak-banyaknya 262.614.878 lembar saham) dengan harga pembelian kembali saham mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya-biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pembelian kembali saham tersebut.
Pemegang Saham juga menyetujui pengalihan saham treasuri hasil pembelian kembali saham yang dilaksanakan oleh Perseroan dari tahun 2021 sampai dengan 3 Juni 2022 melalui penarikan kembali dengan cara pengurangan modal dari 2.626.148.780 saham menjadi 2.364.423.580 saham.
Terry O'Connor, Wakil Presiden Direktur dan CEO Matahari mengatakan, "Rencana pembelian kembali saham ini dilakukan Perseroan sebagai bentuk upaya Perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham Perseroan, yaitu melalui program pembelian kembali saham dengan jangka waktu yang lebih lama yaitu periode 6 Juni 2022 sampai dengan 5 Desember 2023."
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (.KSEI.) dengan menu Live Attendance, kesempatan tanya jawab, dan voting elektronik.
Related News
Inilah Teras BRI Kapal, Bank Terapung yang Dinanti Warga Kepulauan
Harga Rp600, JTPE Buyback 342,6 Juta Lembar
Baru Mulai Ekspansi, Saham PJHB Meroket 100 Persen
Babak Baru! Tjokro Group Kerek Aset GPSO Jadi Rp5 Triliun
Suspensi Dibuka, Saham INET Diproyeksi Melesat ke 1.350
Pengendali Tender Wajib, Investor Justru Serbu Saham SMKMĀ





