EmitenNews.com - Jangan sampai mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menambah beban industri sawit. Kelancaran mekanisme ekspor juga perlu diperhatikan. Pasalnya, karakteristik minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang tidak dapat disimpan terlalu lama. Mulai 1 Januari 2027 kegiatan ekspor dilakukan melalui Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai perantara tunggal.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengungkapkan masalah penting tersebut kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Secara tegas Gapki meminta pemerintah menetapkan besaran biaya layanan dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara hati-hati. Fee tersebut harus dipertimbangkan matang, agar tidak menambah beban industri sawit dan berdampak pada petani.

Menurut Eddy Martono, eksportir sawit telah menanggung sejumlah kewajiban. Antara lain pungutan ekspor (PE), bea keluar, dan pemenuhan kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO).

Dengan adanya mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI, eksportir berpotensi menghadapi tambahan biaya layanan yang besarannya hingga kini masih dibahas. Gapki minta fee jangan sampai terlalu besar, yang justru nanti membuat industri CPO (minyak sawit mentah) dalam negeri akan tertekan.

Gapki belum mengusulkan angka tertentu untuk besaran biaya layanan tersebut. Namun, ia mengatakan telah menyampaikan kepada pemerintah agar kebijakan biaya tersebut tidak memberatkan pelaku usaha.

Bukan persoalan biaya semata, Eddy menilai, kelancaran mekanisme ekspor juga perlu diperhatikan. Pasanya, karakteristik minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang tidak dapat disimpan terlalu lama.

Kapasitas tangki penyimpanan di perkebunan juga terbatas, sedangkan CPO membutuhkan pemanasan selama penyimpanan. Pemanasan terlalu lama dapat mempengaruhi kualitas minyak sawit.

Gapki berharap penerapan mekanisme ekspor melalui DSI tidak menimbulkan hambatan tambahan bagi eksportir sawit.

Sebelumnya, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa DSI akan mengenakan biaya layanan kepada pelaku usaha atas jasa yang diberikan, termasuk pemeriksaan dan verifikasi ekspor. Mekanisme tersebut memberikan kepastian hukum bagi eksportir karena komoditas yang diekspor telah diverifikasi, baik dari sisi harga maupun volume.