Mekanisme Haji 2025, Ini Peran Pemerintah dan Swasta

Suasana pelaksanaan Ibadan di kota suci Makkah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Menunaikan ibadah haji menjadi salah satu dari rukun Islam. Oleh karena itu, umat muslim seluruh dunia memiliki angan untuk datang ke kota suci Makkah dan mencium Hajar Aswad di sisi tenggara Ka'bah. Bagi warga Indonesia ingin menunaikan kewajiban itu, pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler, dan khusus.
Reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedang jalur khusus, atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi, dan terselenggara berkat bantuan pihak swasta seperti agen travel umroh, dan haji. "Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta," jelas Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221 ribu jemaah kepada Indonesia. Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92 persen untuk jalur reguler, dan 8 persen sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) penyelenggaraan haji secara keseluruhan ditetapkan Rp89.410.258,79. Angka itu, turun Rp4.000.027,21 dibanding BPIH 2024 senilai Rp93.410.286. Akan tetapi, biaya haji harus dibayar jemaah Rp55.431.750,78. "Kalau reguler sisa biaya di luar telah disepakati itu disubsidi pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN," ungkap Wahid.
Penetapan biaya haji dan kuota jemaah itu, dilakukan untuk memberi kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan ke tanah suci. Selain kuota sudah ditetapkan itu, pada kondisi tertentu pemerintah bisa mendapat tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasi sebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara. "Ini seperti terjadi pada 2024. Di mana, Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota 20 ribu jemaah kepada Indonesia," jelas Wahid.
Menurut Wahid, penentuan kuota tambahan itu, seringkali tidak dapat dibahas lagi dengan Komisi 8 DPR, karena pemberian dari Raja Saudi terkadang setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan Komisi 8 DPR. "Misalnya pada 2024 itu, pemerintah memutuskan untuk memakai keputusan menteri," urai Wahid.
Menurut Wahid, keterlibatan swasta pada penyelenggaraan haji melalui agen travel sangat membantu jemaah. Sebab, meski kuota haji reguler memiliki porsi lebih besar, tetapi antrean jemaah untuk berangkat ke tanah suci masih panjang. Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu bervariasi tergantung daerah, mulai belasan hingga puluhan tahun. Antrean itu, tersebab minat tinggi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, sementara kuota terbatas.
Bagi warga Jakarta butuh waktu 28 tahun, warga Aceh hingga 34 tahun, paling lama Sulawesi Selatan dengan perkiraan waktu tunggu 47 tahun atau hampir setengah abad. Kehadiran swasta dengan haji khusus dapat memangkas waktu hingga seperempat dari waktu tersebut. Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5-9 tahun. Namun, lama antrean bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing PIHK.
Selain itu, haji plus memiliki fasilitas lebih baik dari haji reguler. "Haji plus bisa pilih hotel, bintang tiga, atau lima. Mereka juga bisa pilih penginapan dengan posisi di depan Masjidil Haram. Jadi, posisi ring satu dan dua," jelas Wahid.
Hal senada diungkap Asnawi Bahar, Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia alias Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies (ASITA). Menurut Asnawi, agen travel lebih memiliki pengalaman dalam memberikan pelayanan jasa pada bidang industri hospitality atau keramahan. ”Tugas pokok dan fungsi kerja travel agent bekerja sama dengan semua industri di Arab Saudi," jelas Asnawi.
Hubungan emosional sudah terbangun antara agen travel perjalanan meliputi banyak komponen. Mulai dari maskapai, hotel, transportasi, hingga logistik, dan konsumsi. Itu memberikan nilai lebih kepada pihak swasta untuk memberikan kualitas layanan lebih baik. (*)
Related News

Rayakan HUT RI ke-80, Pelita Air Beri Diskon Hingga Rp808 Ribu

Ara Bertekad Jadikan PKP Kementerian Bebas Korupsi

Pasha Ungu Soal Polemik Royalti Musik: Cuma Kurang Sosialisasi

Sambangi Paser, Kaltim, BTN dan Relawan Bakti BUMN Hadirkan Ini

Telisik! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan

Periksa! 10 Saham Top Gainers Pekan Ini