EmitenNews.com - Resmi sudah pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Presiden Joko Widodo memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat, sejak Selasa(9/7/2024). Pemberhentian melalui keputusan presiden itu, dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Presiden Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus asusila.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," ujar Ari Dwipayana.

Seperti diketahui, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

DKPP memutus Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU. KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.

Keputusan penunjukan Afif berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Kepada pers, Afif menyatakan, tugas sebagai penyelenggara pemilu berat. Meski begitu ia menyatakan siap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. ***