EmitenNews.com - Kewenangan Majelis Ulama Indonesia dalam pelebelan halal tidak ada lagi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wewenang itu sudah di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Jadi, nantinya label halal MUI tidak berlaku lagi di Indonesia.


"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal pada 10 Februari 2022. Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).


"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.


Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional. Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.


LPPOM MUI

Selama ini label halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Inilah lembaga sertifikasi halal pertama di Indonesia. Sejarahnya, institusi ini dibentuk berdasarkan mandat negara kepada MUI untuk berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia, yang marak pada 1988.


LPPOM MUI bertugas melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk pangan, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.


Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.


Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta sejumlah perguruan tinggi.


Di antaranya, IPB, Universitas Muhammadiyah Dr Hamka, Universitas Djuanda, UIN, Universitas Wahid Hasyim Semarang, serta Universitas Muslimin Indonesia Makassar. Sedangkan kerja sama dengan lembaga telah terjalin dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry).


Khusus dengan Badan POM, sertifikat halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman label halal pada kemasan untuk produk yang beredar di Indonesia. Pada 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).


Sebagai pengakuan, standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, tapi juga Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA. Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 45 lembaga dari 26 negara. ***