Menangi Gugatan, CMNP Pengelola Sah Tol Cawang - Pluit
Proyek tol bertingkat Ancol Timur-Pluit (Harbour Road II) di Jl. RE. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang pembangunannya dimulai pada 19 April 2021 sah menjadi milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)
EmitenNews.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memenangkan gugatan perdata terkait konsesi Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Dengan putusan ini, CMNP sah mengelola ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 November 2025. Dalam putusannya, hakim tidak menerima gugatan para penggugat karena dinilai tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara yang digugatkan.
Gugatan ini diajukan lima warga yang mengaku tergabung dalam Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN). Mereka adalah Ahmad, S.Pd., Frika Faudilah, Manarul Hidayat, Gatot Sugihana, dan Dwi Gunanto.
"Mengabulkan eksespsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III," tutur Hakim Saptono dikutip dari e-Court, pada Jumat (28/11/2025).
Selain CMNP, para tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Atas putusan ini, majelis hakim menghukum pada penggugat untuk membayar biaya perkara.
"Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 772 ribu," ujar Hakim Saptono.
Kuasa Hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Henry Lim, mengatakan, putusan ini mempertegas posisi kliennya sebagai pihak yang sah dan berwenang mengelola serta melakukan pengusahaan atas ruas tol tersebut. Yakni ruas tol Cawang hingga Jembatan Tiga/ Pluit.
"Dengan adanya putusan tersebut, kedudukan PT CMNP sebagai badan usaha jalan tol yang sah dalam mengelola dan melanjutkan pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit semakin dipertegas," kata Henry, Jumat, 28 November 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Sebelumnya, sejumlah pihak yang menamakan diri mereka KMPAN menggugat CMNP dan pemerintah terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit ke PN Jakarta Pusat. Perkara bernomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
Para pihak yang tergugat yakni, CMNP, Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol, Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.
Sebelumnya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memastikan proses pembangunan Proyek Jalan Tol HBR2 di kawasan Penjaringan berjalan dengan koordinasi intensif bersama warga setempat. Melalui dua kali pertemuan dan sosialisasi pada 18 November 2025 dan 24 November 2025, CMNP dan warga RW 013 Penjaringan mencapai sejumlah kesepakatan penting untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman selama masa konstruksi.
Dari hasil diskusi tersebut, disetujui beberapa langkah, antara lain penyediaan akses khusus bagi warga, relokasi parkir kendaraan roda empat, serta pemasangan pagar sementara di halaman depan Masjid Jami' Rahmatul Ummah. Langkah pemagaran dilakukan demi menjaga keselamatan warga selama kegiatan pembangunan berlangsung.
CMNP menegaskan bahwa proses sosialisasi dengan warga berjalan baik dan tidak menemui kebuntuan seperti pemberitaan yang beredar.
Supervisor Konstruksi Proyek HBR2, Tri Agus Riyanto, menegaskan komitmen perusahaan dalam memperhatikan kebutuhan warga sekitar.
“Semua hal yang menyangkut kepentingan warga selalu menjadi prioritas utama kami, jadi tidak benar apabila disebut tidak mementingkan warga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Menurut Tri Agus, seluruh kebutuhan warga telah dimasukkan dalam desain proyek dan CMNP juga telah mengantongi izin serta menjalankan rekomendasi Amdal dan Andalalin.
Saat ini, proses pengadaan tanah di wilayah Penjaringan masih berlangsung dan ditangani oleh BPN serta Kementerian PUPR. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum konstruksi lanjutan dilakukan.
Related News
IHSG Melejit 1,12 Persen, Kapitalisasi Pasar Rp15.626 Triliun
Buyer AS Minati Produk Mamin, Furnitur, dan Fesyen Indonesia
Cina Siap Investasikan Rp36,4 Triliun dalam 16 Proyek di KIT Batang
Produksi dan Ekspor CPO-PKO Anjlok pada September 2025
Mulai 2026 35 Persen Distribusi MinyaKita Lewat BUMN Pangan
Simak! Ini Arah Strategis SKB Food (RAFI) 2025–2026





